Di bawah lindungan Islam,wanita diberikan hak untuk memilih jodoh,serta tidak harus dinikahkan kecuali dengan keredhaan mereka.Rasulullah SAW menegaskan hal ini kepada semua ibu bapa ataupun wali anak-anak perempuan: [al-Bukhari 1991,5:21]
Maksudnya:
Janganlah engkau menikahkan anak dara sehingga engkau meminta izinnya,dan janganlah engkau menikahkan janda sehingga engkau meminta kebenaran daripadanya.Ditanya kepada Rasulullah: bagaimana izinnya? Jawab baginda: apabila dia diam.
Dalam riwayat yang lain Rasulullah memberikan hak memilih jodoh terutama kepada perempuan janda.Sabda baginda: [al-Nasa'i t.th. 6:85]
Maksudnya:
Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya (untuk menikah) dan anak dara diminta pandangannya oleh bapanya,dan keizinannya ialah diamnya.

nice info..:)
ReplyDelete:) hihi...
ReplyDeletegood info:)
ReplyDeleteokayy...welcome
ReplyDelete